Vonis Bocah Curi Sandal
VIVAnews - Komisi Yudisial telah mengirim surat permintaan salinan putusan kasus AAL ke Pengadilan Negeri Palu. Surat yang dilayangkan sejak Jumat 6 Januari 2012 pekan lalu itu untuk mencari tahu dugaan pelanggaran kode etik hakim.Salah satu dasar Komisi Yudisial meminta salinan putusan itu adalah adanya pertimbangan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Menurut Asep, KPAI memberikan data adanya dugaan kejanggalan-kejanggalan dalam putusan anak di bawah umur yang divonis bersalah dalam kasus pencurian sandal milik polisi.
AAL, terdakwa kasus pencurian sandal milik anggota polisi di Palu, Sulawesi Tengah, divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Palu, Rabu 5 Januari 2012. Meski demikian, para hakim tidak mengirim AAL ke penjara, tapi memulangkan ke rumah orang tuanya. Ia juga didenda Rp2.000 sebagai biaya perkara.
Selain persoalan fakta-fakta dalam persidangan itu, tim kuasa hukum khawatir status AAL yang dinyatakan terbukti melakukan pencurian akan menjadi beban seumur hidup AAL. Padahal, perbuatan itu sama sekali tidak dilakukan AAL. Dasar itulah yang menguatkan tim kuasa hukum langsung banding.
http://nasional.vivanews.com/news/read/278526-ky-minta-salinan-vonis-bocah-curi-sandal
Tanggapan :
Dari kasus
ini mungkin saya hanya berpendapat, Pola asuh didikan orang tua zaman sekarang
harus lebih ketat. Sebab, orang tua harus bisa menjadi sahabat bagi anak
mereka. Dengan begitu orang tua bisa memberikan mereka pengertian yang membuat
mereka paham. Tetapi, walau bagaimana pun penjara bukan lah jawaban hukuman
bagi anak-anak dalam berbuat kesalahan, kecuali masalah pembunuhan.
No comments:
Post a Comment